Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bantah Periksa Suami Puan Maharani

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bantah Periksa Suami Puan Maharani

Media Indonesia • 25 September 2023 18:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Diketahui, beredar informasi bahwa penyidik Kejagung tengah memeriksa Happy di Gedung Bundar, Kejagung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah pihaknya telah memeriksa suami Puan Maharani tersebut.

“Tidak ada itu, belum,” singkat Ketut kepada Media Indonesia, Senin, 25 September 2023.

Selain itu, Kejagung membantah pihaknya telah membekukan aset dan rekening perusahaan milik Happy Hapsoro. Pemblokiran terhadap rekening PT BUP itu belum dilakukan mengingat penyidik masih mendalami keterkaitan PT BUP dengan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

“PT BUP belum dibekukan. Itu keterangan yang di media yang salah,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Media Indonesia.

Artinya, lanjut Prabowo, bukan tidak mungkin penyidik Kejagung akan memblokir rekening dari pemilik PT BUP, yakni suami Puan Maharani. “Masih didalami, saat ini belum ada bukti ke arah sana,” ungkapnya.

Saat ini tim penyidik Kejagung dalam pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan perusahaan milik Happy Hapsoro. Oleh sebab itu, Kejagung berencana akan memblokir sejumlah aset dan rekening perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu.

9 Saksi Diperiksa

Sementara itu, Kejagung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Sebanyak sembilan saksi diperiksa terkait TPK dan TPPU atas nama Tersangka Elvano Hatorangan (EH).

Saksi yang pertama, kata Ketut, ialah SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kemudian UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ungkap Ketut.

Saksi keempat MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, lalu I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.

Keenam TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Saksi ketujuh HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dua saksi terakhir, yakni NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI dan Y selaku Staf TU Kemkominfo. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)