NEWSTICKER

Polri Kawal Deportasi 52 Warga Tiongkok Penipu Jaringan Internasional

Polri mengawal deportasi WNA/Istimewa

Polri Kawal Deportasi 52 Warga Tiongkok Penipu Jaringan Internasional

Siti Yona Hukmana • 26 May 2023 23:27

Jakarta: Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat kasus tindak pidana penipuan atau fraud telekomunikasi jaringan internasional. Puluhan warga asing itu ditangkap pada Rabu, 5 April 2023.

"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Sebanyak 52 pelaku dideportasi pada Kamis, 25 Mei 2023 dalam tiga gelombang. Djuhandhani mengatakan sejatinya ada 55 pelaku. Namun, tiga pelaku lainnya belum dideportasi.

"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," ujar dia.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini menuturkan proses deportasi 52 pelaku dimulai dengan memulangkan delapan orang pada gelombang pertama. Kemudian, 13 WNA Tiongkok pada keberangkatan kedua, dan 31 orang pada keberangkatan ketiga.

Djuhandhani menekankan deportasi itu merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Dia menyebut Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku penipuan tersebut.

"Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan," katanya.

Ke-55 WNA itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan jarak jauh dari wilayah Indonesia. Namun, para korbannya berada di luar negeri. Sebanyak 50 dari 55 orang asing itu merupakan laki-laki. Sedangkan, lima di antaranya perempuan.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menelepon korbannya dan mengaku sebagai polisi setempat. Mereka kemudian meminta uang kepada para korban. Para pelaku juga meminta para korban langsung mengirimkan uang tebusan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.

Para pelaku juga menawarkan penjualan barang-barang elektronik ke korban. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, pelaku tak mengirimkan barang. Selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan.
(M Sholahadhin Azhar)