Greta Thunberg Kembali Ditangkap Polisi dalam Aksi Iklim di Swedia

Aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg. (EPA-EFE/Jessica Gow)

Greta Thunberg Kembali Ditangkap Polisi dalam Aksi Iklim di Swedia

Medcom • 25 July 2023 12:16

Malmo: Aktivis iklim Greta Thunberg kembali ditahan polisi karena mengabaikan aturan saat berunjuk rasa memprotes isu perubahan iklim di Malmo, Swedia pada Senin, 24 Juli 2023.

Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah pengadilan setempat menjatuhkan denda kepada Thunberg atas pengabaian perintah polisi dalam aksi protes serupa bulan lalu. 

Thunberg mengakui bahwa dirinya melanggar aturan polisi dalam persidangan Senin kemarin. Kendati begitu, ia mengajukan sikap tidak bersalah dan mengaku bertindak seperti itu karena merupakan suatu keharusan.

Saat ditanya awak media apakah ke depannya ia akan lebih berhati-hati setelah dijatuhi denda, Thunberg dengan tegas mengatakan bahwa ia dan para aktivis lainnya tidak akan gentar.

"Kita tahu kita tidak bisa menyelamatkan dunia dengan bergerak sesuai aturan, karna aturannya memang harus diubah," ungkap Thunberg.

"Tidak masuk akal apabila pihak yang bertindak sesuai sains harus membayar untuk itu (kerusakan iklim)," paparnya pada awak media di Pengadilan Negeri Malmo, dikutip dari Al Jazeera, Selasa, 25 Juli 2023. 

Sebelumnya pada 19 Juni, Thunberg dan sejumlah aktivis lain yang tergabung dalam grup Reclaim The Future memblokir jalan untuk truk angkutan minyak di pelabuhan Malmo. Saat itu, polisi sudah meminta mereka untuk pergi, namun para aktivis menolak. Aksi mereka berujung pada penjatuhan denda.

Peristiwa pemblokiran jalan kembali terulang pada Senin, 24 Juli. Setelah kembali turun ke pelabuhan Malmo, Thunberg dan sejumlah aktivis langsung diamankan petugas.

Baca juga: Abaikan Polisi saat Aksi Iklim, Greta Thunberg Terancam 6 Bulan Penjara

Thunberg berpendapat bahwa saat ini dunia sedang dihadapkan pada situasi darurat, dan para aktivis harus cepat mengambil tindakan. Meski terkesan gusar dan ricuh, Thunberg mengatakan seharusnya aksinya dapat dibenarkan. 

"Saya percaya kita ini dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, kesehatan dan properti," kata Thunberg.

Pengadilan Swedia mengharuskan Thunberg membayar denda sebesar 1,500 krona atau 144 USD dan tambahan 1.000 krona untuk pihak yang dirugikan atas aksinya. Denda yang dikenakan kepada Thunberg dipertimbangkan secara proporsional berdasarkan laporan pendapatannya.

Dalam hukum Swedia, pelanggaran perintah polisi dapat diancam hukuman maksimal enam bulan penjara. (Hillary Sitohang)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)