Kasus Panji Gumilang, Polisi Masih Fokus Periksa Ahli

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kasus Panji Gumilang, Polisi Masih Fokus Periksa Ahli

Siti Yona Hukmana • 11 July 2023 11:29

Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Polisi memeriksa sejumlah saksi ahli pada Rabu, 12 Juli 2023.

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juli 2023.

Ramadhan tak membeberkan jumlah saksi ahli tersebut. Begitu pula identitas masing-masing ahli. Dia hanya merinci ahli-ahli yang akan diperiksa.

"Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli ITE," ungkap jenderal bintang satu itu.

Selain memeriksa saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri jug telah mengirimkan bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong oleh Panji.

"Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh saudara PG," tutur Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini fokus menyidik terkait tiga pasal, yakni Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Lalu, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Setelah penyidikan rampung, polisi akan menggelar perkara. Ekspose ini untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)