Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri
Medcom • 9 July 2023 21:50
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari delapan partai politik (parpol). Pada umumnya, semua kekurangan dokumen pendaftaran sudah diperbaiki kedelapan parpol tersebut.
"Pada umumnya mereka (delapan parpol) sudah 100 persen sudah melakukan perbaikan," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Minggu, 9 Juli 2023.
Selanjutnya, hasil perbaikan bakal diverifikasi KPU. Proses verifikasi dokumen perbaikan pada 10 Juli hingga 5 Agustus 2023.
"Kami akan melakukan verifikasi perbaikan terhadap dokumen yg diserahkan dari parpol tersebut," ungkap eks Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu.
Dia menyampaikan mayoritas dokumen bacaleg dinyatakan berstatus belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan pengumuman yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Hanya 10,19 persen dari 10.323 bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat (MS).
"Artinya, ada 88,81 persen dari 10.323 bacaleg DPR RI yang dokumennya dinyatakan BMS," sebut dia.
KPU pun memberikan waktu perbaikan dokumen yang masuk kategoriu BMS. Perbaikan ditutup pada Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.
Idham menyampaikan mayoritas parpol belum menyerhkan perbaikan berkas bacaleg mereka ke KPU. Jumlahnya mencapai 10 parpol.
"Sampai dengan pukul 19.00 WIB, ini baru delapan parpol. Artinya masih ada 10 parpol lagi (belum menyerahkan perbaikan dokumen)," ujar dia. (Metro TV/Rona Marina)