Gedung Kementerian Perindustrian. FOTO: BBK
Angga Bratadharma • 13 June 2023 10:08
Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dapat memerhatikan industri halal di Indonesia agar bisa berkembang. Dalam hal ini, program fasilitasi dan pengembangan industri halal guna mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional menjadi penting.
Hal itu mengingat Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dalam industri halal. "Kita punya undang-undang jaminan produk halal, sebagian besar penduduk beragama Islam, dan jika kita melihat secara skala regional ASEAN, ataupun Asia dan juga global, sesungguhnya industri halal ini memiliki prospek sangat baik," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni 2023.
Diah meminta Kemenperin agar lebih memerhatikan dengan serius industri halal, sehingga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi kedepannya. "Kalau memang ada kendala ya dikomunikasikan kendalanya yang terkait dengan pembinaan ini, karena ini kami mempercayai industri halal bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi kedepannya," ucapnya.
"Kalau dengan serapan anggaran yang kecil ini seolah-olah pemerintah kurang serius menggarap masalah industri halal. Karenanya kita dorong Kementerian Perindustrian untuk bisa memerhatikan masalah ini," tambahnya.
Memperkuat program sektor usaha
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut berharap Kemenperin, khususnya Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka dapat memperkuat lagi program di sektor usaha, khususnya program pengembangan wirausaha baru.
Ia menyoroti masih belum optimalnya serapan anggaran Dirjen IKMA. Padahal sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan pilar ekonomi yang mampu menahan tantangan resesi global. "UKM merupakan poros-poros ekonomi atau pilar-pilar ekonomi yang mampu menahan berbagai macam tantangan resesi global ini," tukasnya.
Diketahui, serapan anggaran Ditjen IKMA hingga Mei 2023 mencapai 12,92 persen. Angka tersebut melebihi target Dirjen IKMA sebesar 12,62 persen per Mei 2023. Sementara itu, pagu anggaran Ditjen IKMA Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp701 miliar.