Konferensi pers di Polres Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 15 June 2023 15:52
Malang: Polres Malang menggagalkan keberangkatan empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Empat calon PMI tersebut merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan rencananya hendak diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah.
"Untuk terkait PMI ada empat orang korban dan kita sudah mengamankan dua orang tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang korban tersebut berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, Kamis, 15 Juni 2023.
Kedua tersangka yang ditangkap dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antara lain, Imam Nawawi, 48, dan Ainol Rozak, 39. Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut untuk keempat korban tersebut nantinya akan dikirim ke wilayah Timur Tengah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal kurungan penjara 10 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro, mengatakan, empat korban kasus PMI ilegal ini sebenarnya sudah hendak diberangkatkan oleh tersangka ke Timur Tengah. Namun, keberangkatan itu berhasil digagalkan polisi.
Wahyu menerangkan para korban ini awalnya mendapatkan informasi terkait lowongan PMI dari media sosial. Sebelum berangkat, para korban ini telah diberi sejumlah uang oleh para tersangka.
"Biasanya modusnya dijanjikan diberangkatkan dari Indonesia, dipekerjakan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga. Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Di sana biasanya terlantar. Karena sudah terlantar akhirnya kepepet, sehingga sulit untuk kembali, akhirnya disana menerima pekerjaan apapun," jelasnya.
Wahyu menyebutkan kasus kejahatan lintas negara ini diduga melibatkan jaringan internasional. Namun, polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersebut.
"Yang jelas TPPO PMI ilegal ini mulai dari dokumen, perjalanannya itu tidak sesuai dengan ketentuan. Ilegal, semuanya ilegal. Pengakuan tersangka, ini baru pertama kali. Kami juga tetap masih terus melakukan pendalaman, takutnya sebelum kejadian ini sudah mengirimkan. Keuntungan tersangka belum. Mereka mendapatkan keuntungan ketika korban sudah diberangkatkan ke Timur Tengah," terang dia.