Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Dok Antara/HO/Pemkot Bogor.
Pemkot Bogor Dorong Pengusaha Depot Air Minum Urus SLHS
Arga Sumantri • 20 October 2026 17:33
Bogor: Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya para pelaku usaha menambah pengetahuan terkait pengelolaan depot air minum isi ulang (Damiu) yang baik. Menurutnya, seminar dan pelatihan pelaku usaha Damiu akan meningkatkan standar perlindungan konsumen.
Hal tersebut diungkapkan dalam seminar 'Pengelolaan Depot Air Minum dari Produksi Hingga Distribusi' yang diadakan oleh Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (Audamsi). Didie mengimbau para pengelola Damiu untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Kami Pemerintah Kota Bogor itu punya kewajiban juga untuk melindungi warga, terutama dari produk-produk yang dikonsumsi, tentunya harus betul-betul memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dan hari ini, ini terkait dengan depot air minum isi ulang," kata Dedie dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2026.
Catatan dinas kesehatan (dinkes) Kota Bogor, baru tiga dari 286 depot air minum yang terdata telah memiliki SLHS. Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kepemilikan sertifikat yang menjadi salah satu indikator pemenuhan standar higiene sanitasi depot air minum.
Penerapan SLHS dinilai penting untuk karena menjadi bagian dari perlindungan konsumen. Apalagi, Pemkot Bogor menyebut 35,7 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum pada 2025 dan terus meningkat setiap tahun.
Baca Juga :
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 Resmi Dimulai, Kapasitas Pengolahan Capai 2 Ribu Ton Sampah
Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha
Wakil Ketua Umum Audamsi Desmanjon Purba menyebut rendahnya kepemilikan SLHS dan potensi pencemaran bakteri menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha. Dia mengatakan air minum isi ulang diminati sekitar 32,96 persen masyarakat Indonesia.Menurutnya, masalah minimnya kepemilikan SLHS perlu ditangani melalui edukasi dan pendampingan kepada pengusaha depot, kemudahan akses pengujian laboratorium, serta kejelasan proses birokrasi. Dia menilai upaya meningkatkan kepatuhan tidak cukup hanya dengan menyoroti kekurangan pelaku usaha, tetapi juga perlu disertai solusi praktis.
"Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan usahawan Damiu itu melalui edukasi dan pendampingan proaktif, kemudian nanti ada kemudahan akses, dan kejelasan birokrasi karena terkenal berlapis-lapis nih regulasinya, kemudian ada nanti fasilitas pengujian laboratorium yang terjangkau, dan lain-lain," katanya.
Desmanjon mengatakan, Audamsi ingin mendorong pengusaha depot untuk lebih memperhatikan kualitas air dan kebersihan operasional. Dia juga mengajak konsumen berperan aktif dengan menanyakan hasil uji laboratorium dan kepemilikan SLHS saat membeli air minum isi ulang.
Dia menegaskan, Audamsi tidak mentoleransi depot yang sengaja menjalankan usaha secara sembarangan. Menurutnya, peralatan yang sudah kedaluwarsa perlu diganti dan pencucian galon harus mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.
Audamsi membuka peluang kerja sama dengan industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mendukung peningkatan standar pengelolaan depot. Termasuk, dalam hal teknologi penyaringan, pengujian laboratorium, dan edukasi higiene.
"Kami ingin duduk bersama dalam sebuah subsistem pengadaan air minum sehat buat masyarakat," kata dia.

Ilustrasi. Penempelan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dok. Kemendag
Pengelolaan Air Minum Memenuhi Syarat Kesehatan
Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bogor Bai Kusnadi meminta agar setiap pengusaha Damiu memenuhi standar higiene sanitasi untuk memastikan pengelolaan air minum memenuhi persyaratan kesehatan. Pemkot Bogor pun mendorong para pengusaha depot mengurus sertifikat tersebut.Bai menjelaskan, kepemilikan SLHS tak lepas dari risiko air minum isi ulang yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) terhadap kesehatan. Dia mengungkapkan 73 persen konsumen yang terpapar bakteri tersebut mengalami diare, sementara 15 persen lainnya mengalami stunting.
"Berdasarkan survei bahwa air minum ini kalau tidak dikelola dengan baik, maka 54,1 persen sarang (sumber) air minum tercemar E.coli," katanya.
Bai menegaskan pengusaha depot perlu memenuhi persyaratan tersebut untuk memastikan air yang dijual kepada konsumen memenuhi standar kesehatan. Dia mengingatkan sertifikat tidak cukup hanya dimiliki, tetapi harus diikuti dengan pemeliharaan standar higiene sanitasi dalam operasional sehari-hari.
Dia melanjutkan, pengawasan terhadap depot air minum mencakup sejumlah aspek, mulai dari sumber air baku, kondisi sarana dan bangunan, mesin dan peralatan, hingga kebersihan serta kompetensi operator. Pemeriksaan kualitas air juga menjadi bagian dari persyaratan pengajuan SLHS.