Imigrasi Optimalkan Teknologi untuk Memperkuat Akurasi Data Orang Asing

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat Rakor Wasdakim di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Dokumentasi/ Imigrasi.

Imigrasi Optimalkan Teknologi untuk Memperkuat Akurasi Data Orang Asing

Deny Irwanto • 17 October 2026 16:02

Bandung: Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan keimigrasian di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan sejumlah sistem, mulai dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) hingga pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Penguatan sistem tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Pembahasan mencakup pemanfaatan data untuk mendukung deteksi dini, pengawasan warga negara asing (WNA), serta pendataan pengungsi dari luar negeri.

"Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan dikutip, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Salah satu sistem yang digunakan adalah APOA, yang membantu pengelola penginapan melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, Subject of Interest (SOI) digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat ditampilkan secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem tersebut mendukung proses pemeriksaan terhadap individu yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau tercatat dalam daftar pencarian orang, termasuk buronan internasional.


Imigrasi melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dokumentasi/ istimewa.

Selain pengawasan terhadap WNA, Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran melalui fitur geotagging.

Melalui sistem tersebut, petugas dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diterapkan secara serentak di Indonesia. Penerapan sistem ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan informasi dan pemantauan pengungsi.

Catatan penindakan keimigrasian sepanjang 2026


Di tengah pengembangan sistem digital, data penindakan juga menjadi bagian dari evaluasi pengawasan keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.

Dalam data yang disampaikan, tindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, jumlah tersangka terbanyak dalam data tersebut berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menekankan bahwa penggunaan teknologi perlu diimbangi dengan profesionalisme dan integritas petugas. Menurut dia, sistem digital harus mendukung pengawasan yang terarah sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Pengembangan sistem tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya bergantung pada proses pemeriksaan langsung, tetapi juga pada kualitas informasi, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan petugas dalam memanfaatkan data secara tepat.


(Deny Irwanto)