Tanda hitam menandakan kualitas udara berbahaya, kuning tidak sehat, biru sedang, hijau baik. (ISPU KLH)
Update ISPU KLH: Udara di 2 Wilayah Kalteng Berbahaya
Lukman Diah Sari • 2 November 2026 16:30
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Senin, 2 November 2026, pukul 16.17 WIB, tercatat hanya dua wilayah masuk dalam kategori udara Berbahaya di Indoensia.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

Warga Palangkaraya mendatangi rumah oksigen keliling. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Berikut rincian 10 daerah dengan paparan polutan partikulat (PM2.5) terparah berdasarkan data terbaru KLH:
Kategori Berbahaya (Skor di atas 300):
- Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah-ISPU: 577/PM2,5
- Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah-ISPU: 369/PM2,5
Kategori Sangat Tidak Sehat (Skor 201–300):
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan-ISPU: 195/PM2,5
- Kabupaten Kampar, Riau-ISPU: 169/PM2,5
- Kota Padang, Sumatra Barat-ISPU: 159/PM10
- Kota Tomohon, Sulawesi Utara-ISPU: 158/PM2,5
- Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah-ISPU: 146/PM2,5
- Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan-ISPU: 125/PM2,5
- Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah-ISPU: 120/PM2,5
- Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur-ISPU: 119/PM2,5
Baca Juga :
Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.