Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dok. Tangkapan Layar Metro TV
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus Unsur Kerugian Keuangan Negara di UU Tipikor
Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 14:25
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan isu soal penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menegaskan pemerintah tidak berniat menghapus unsur kerugian keuangan negara.
“Dari diskusi sebelumnya sudah mencapai satu pemahaman, kita bukan ingin menghapuskan unsur kerugian negara, banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat,” ujar Yusril dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.
Yusril menjelaskan pembahasan yang dilakukan pemerintah untuk mempertegas definisi kerugian keuangan negara. “Jadi di dalam diskusi tidak ada niatan menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” jelas Yusril.
.jpg)
Ilustrasi hukum. Dok. Medcom
Menurut Yusril, pendefinisian kerugian keuangan negara sangat penting. Sebab, sejumlah undang-undang memiliki definisi sendiri soal keuangan negara.
Dia mencontohkan UU Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan keuangan negara. Menurut dia, penegak hukum akan bingung dalam menerapkan aturannya jika terlalu banyak definisi dari setiap undang-undang.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini sangat penting mempertegas arti keuangan negara dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara dari diskusi-diskusi sebelumnya dihilangkan tapi belum sampai pada satu kesimpulan final,” ujar Yusril.