Yusril Jamin Redefinisi Tidak Degradasi Upaya Pemberantasan Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026) (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

Yusril Jamin Redefinisi Tidak Degradasi Upaya Pemberantasan Korupsi

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 17:15

Jakarta: Pemerintah memastikan rencana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan rasuah. Redefinisi dilakukan untuk memperjelas aturan.

“Pasti tidak. Namanya kan menyempurnakan. Artinya, dia lebih ketat, jelas, dan pasti. Itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut dia, redefinisi korupsi dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Langkah itu diharapkan tercipta pengategorian tindak pidana korupsi yang tidak multitafsir.

“Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukan ini, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan itu korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” ujar Yusril.

 

Yusril menekankan pemberantasan korupsi merupakan salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum. Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur titik berat tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Menurut Yusril, pasal tersebut terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai pasal sapu jagat yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri).(ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dia menjelaskan hukum pidana harus menganut asas lex stricta, yakni suatu norma harus bisa ditafsirkan secara tegas. Pengaturan norma yang terlalu luas tidak akan menjamin kepastian hukum.

Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara. Yusril menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.

Ihwal bentuk pengaturan baru, Yusril mengusulkan agar diatur kategori-kategori tindak pidana korupsi. Pengategorian tersebut diyakini dapat mempermudah penegakan hukum.

“Kalau nanti disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Namun, (yang) bukan korupsi itu bukan (berarti) tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak, tapi masuk kategori tindak pidana yang lain, apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain,” ujar Yusril.

(Achmad Zulfikar Fazli)