Gubernur Bali Wayan Koster (kedua kiri) di sela Temu Wirasa Bank Indonesia Bali 2026 di Denpasar, Bali, Jumat (23/10/2026) ANTARA/Dok pribadi
Tak Gunakan Produk Lokal Bali, Izin Usaha Hotel dan Restoran Terancam Dicabut
Whisnu Mardiansyah • 23 October 2026 17:30
Denpasar: Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan sanksi administratif bagi hotel dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk lokal. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum pemerintah mempertimbangkan peninjauan izin usaha.
“Sebentar lagi akan saya beri peringatan. (Surat peringatan) SP1, SP2 dan SP3. Kalau sampai dia tidak mau menggunakan (produk lokal), tinjau izinnya,” ucap Koster di sela Temu Wirasa Bank Indonesia Bali di Denpasar, seperti dilansir Antara, Bali, Jumat, 23 Oktober 2026.
Koster mengakui masih ada pelaku usaha perhotelan dan restoran yang belum menjalankan ketentuan pemanfaatan produk lokal. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Meski telah menerapkan regulasi tersebut, Koster tidak merinci jumlah hotel, restoran, maupun kafe yang dinilai belum mematuhi ketentuan. Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan penggunaan produk lokal di Bali masih perlu ditingkatkan.
“Saya sudah memberlakukan kebijakan penggunaan produk lokal Bali dengan Pergub 99 tahun 2018, cuma belum semua tertib,” ucapnya.
Menurut Koster, Bali memiliki beragam komoditas lokal yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata. Produk tersebut meliputi beras, telur, buah-buahan, sayuran, daging, minuman, hingga garam.
Hotel dan restoran didorong serap produk lokal
Koster menilai sektor pariwisata menyediakan pasar yang besar bagi produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Ia mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2025 mencapai 7.050.000 orang, sedangkan wisatawan domestik sekitar 9,3 juta orang. Dengan demikian, total wisatawan sepanjang tahun tersebut mencapai sekitar 16,3 juta orang, belum termasuk penduduk Bali.
“Ini pasar yang sudah ada. Ini kan orang, butuh makan,” ucapnya.
Menurut Koster, kebutuhan konsumsi wisatawan dapat menjadi peluang bagi petani dan pelaku usaha mikro dan kecil apabila produk lokal terserap secara optimal oleh hotel, restoran, dan kafe. Pemanfaatan produk daerah di sektor pariwisata dinilai dapat memperluas pasar bagi hasil produksi masyarakat Bali.

Bali Beach Hotel. (Foto: Ist)
Ia juga menyebut sektor pariwisata menggerakkan 66 persen perekonomian Bali berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, keterlibatan pelaku usaha pariwisata dalam menggunakan produk lokal dinilai penting untuk mendukung kegiatan ekonomi daerah.
Selain memperkuat pasar bagi produsen lokal, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Bali. Koster ingin mengurangi ketergantungan pada produk dari luar daerah atau impor untuk komoditas yang sebenarnya telah tersedia di Pulau Dewata.
“Saya betul-betul menerapkan ajaran Trisakti Bung Karno, terutama berdikari ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ucapnya.