Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Diduga Pemasok Senjata

Tim gabungan dari Satgas ODC dan Polres Puncak Jaya menangkap anggota KKB. ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Diduga Pemasok Senjata

Lukman Diah Sari • 23 October 2026 14:55

Jayapura: Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi. Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan pelaku berinisial KK (33) tersebut.

Penyergapan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Sebelum ditangkap, personel gabungan telah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif guna melacak jejak persembunyian pelaku.

"KK masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP, yang dilakukan tanggal 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, serta terlibat jaringan senjata api dan amunisi," kata Yusuf Sutejo di Jayapura, Jumat, 23 Oktober 2026, melansir Antara.

Yusuf menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain. Salah satunya adalah kasus pencurian pada 12 Agustus 2026 yang menelan kerugian hingga Rp100 juta.

Tak hanya itu, KK juga diduga menjadi pelaku aksi pembegalan bersenjata tajam terhadap seorang tukang ojek di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025 silam.

Tim gabungan dari Satgas ODC dan Polres Puncak Jaya menangkap anggota KKB. ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz

Kini, tim penyidik tengah menelusuri secara serius informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan suplai senjata dan amunisi untuk KKB Kodap III Ndugama di bawah pimpinan Egianus Kogoya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut yang disertai fakta dan alat bukti," kata Yusuf.

(Lukman Diah Sari)