Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar. ANTARA/Rangga Musabar.
Pengelolaan Royalti Lintas Negara Jadi Bahasan di Tengah Pesatnya Teknologi Digital
Deny Irwanto • 5 October 2026 17:59
Jakarta: Perkembangan teknologi digital mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, hingga dimonetisasi. Kehadiran layanan streaming, platform konten digital, dan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak, sekaligus menghadirkan tantangan dalam pengelolaan royalti ketika karya digunakan lintas negara.
Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, dan pertukaran data yang belum optimal menjadi sejumlah persoalan dalam tata kelola royalti lintas negara. Persoalan tersebut akan dibahas Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7-9 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) di Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif. Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti.
"Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara," kata Hermansyah di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
"Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat," jelas Agung.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar. ANTARA/Rangga Musabar.
Dalam pembahasan transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, serta pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara. Sementara isu akuntabilitas mencakup pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit, hingga penyelesaian sengketa.
Adapun pembahasan interoperabilitas mencakup standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara. Perkembangan AI juga menjadi salah satu topik, terutama terkait penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, dan kebutuhan metadata untuk mendukung lisensi serta remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” kata Agung.
Selama tiga hari, forum tersebut melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), antara lain negara-negara Group of Latin American and Caribbean Countries, ASEAN, Central Asian, Caucasus and Eastern European Countries, Asia Pacific Group, dan African Union.
Selain itu, forum melibatkan organisasi antarpemerintah, Collective Management Organization (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan Tiongkok, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui sejumlah diskusi tematik. Pembahasan diarahkan untuk melihat persoalan pengelolaan royalti yang muncul seiring penggunaan karya secara digital dan lintas batas.
Forum tersebut tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat. Sebaliknya, dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, dan isu yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, forum akan menyusun Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela. Bentuknya antara lain pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, forum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta nasional. Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional diharapkan dapat mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan karya yang semakin melintasi batas negara, dialog tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali mekanisme pengelolaan hak cipta. Kerja sama dan pertukaran data menjadi bagian penting agar pemanfaatan karya digital tetap diikuti dengan pengelolaan hak dan royalti yang lebih tertata.