Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sukses menggelar Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Jakarta pada 4 hingga 5 Agustus 2026 ini bertujuan mempercepat pemanfaatan dan perlindungan hukum bagi para inovator di Tanah Air.
Forum lintas kementerian ini juga menargetkan agar Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya melalui penandatanganan draf Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan empat mitra strategis, serta penyerahan simbolis integrasi data kekayaan intelektual komunal.
Menteri Hukum,
Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencapaian ekosistem kekayaan intelektual yang kuat membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pembentukan tim koordinasi nasional dinilai krusial untuk memaksimalkan potensi bangsa dan menaikkan peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index.
"Kita berharap potensi kekayaan intelektual Indonesia yang luar biasa ini bisa dimaksimalkan. Ini menjadi momentum yang baik untuk menaikkan peringkat inovasi global kita," ujar Supratman dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat 7 Agustus 2026.
Potensi Melebihi Kekayaan Alam
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menyoroti besarnya potensi hak kekayaan intelektual (HKI) yang dimiliki Indonesia.
Menurutnya, dengan perlindungan hukum dan tata kelola yang terintegrasi, sektor ini mampu menjadi penggerak utama ekonomi nasional di masa depan.
"Selama ini kita hanya berpikir tentang kekayaan alam kita seperti tambang, energi, nikel, dan emas. Padahal, potensi kekayaan intelektual ini sesungguhnya bisa lebih besar daripada kekayaan alam yang selama ini kita kelola," tegas Otto.
Sebagai langkah lanjutan dari penguatan kolaborasi lintas lembaga ini, pemerintah juga tengah merancang agenda internasional bertajuk Global Forum on Royalty Governance. Forum yang rencananya akan digelar di Bali pada Oktober 2026 mendatang ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola royalti digital secara global.