Kemenhut Gelar Workshop Rumuskan Orientasi dan Mandat Kerja BPGMN

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar lokakarya (workshop) bersama puluhan pakar dan akademisi untuk merumuskan arah kelembagaan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Foto: Dok. Kemenhut.

Kemenhut Gelar Workshop Rumuskan Orientasi dan Mandat Kerja BPGMN

Fachri Audhia Hafiez • 1 October 2026 20:30

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar lokakarya (workshop) bersama puluhan pakar dan akademisi untuk merumuskan arah kelembagaan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pertemuan ini difokuskan untuk menentukan orientasi serta mandat kerja badan baru tersebut.

“Mandatnya acara hari ini itu pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026.
 


Raja Juli menjelaskan, pembahasan mandat kelembagaan BPGMN nantinya tidak hanya berfokus pada upaya restorasi. Badan tersebut diarahkan mencakup spektrum kerja yang lebih luas, mulai dari perlindungan, rehabilitasi, hingga pengembangan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem.

“Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” kata Raja Juli.


Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Dok. Kemenhut.

Workshop yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu para ilmuwan di Istana Pekan lalu. Sebanyak 22 pakar, ahli mangrove, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan kementerian/lembaga turut dilibatkan dalam merumuskan tata kerja organisasi.

Selain menentukan orientasi kerja, hasil dari pembahasan ini juga difinalisasi ke dalam draf Peraturan Presiden (Perpres). Draf tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk menjalani proses harmonisasi sebelum resmi ditetapkan oleh Presiden.

(Fachri Audhia Hafiez)