Kasus dugaan penipuan investasi emas dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Dugaan Penipuan Emas Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp25 Miliar
Metro TV • 10 October 2026 18:31
Jakarta: Puluhan korban dugaan penipuan investasi emas dan perak melaporkan PT DGJ ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan kerugian materiil yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Kuasa hukum korban Bionda Johan Anggara menyampaikan bahwa jumlah korban yang terdata terus bertambah. Modus operandi pelaku diduga menggunakan skema pre-order (PO) dan buyback emas.
“Kalau dari korban sendiri kami berjumlah untuk sekarang ini ya 85, walaupun malam tadi masih banyak yang berdatangan menghubungi kami, kemungkinan akan bertambah dengan kerugian sekitar Rp25 miliar,” kata kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Sabtu, 9 Oktober 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026. Pihak terlapor meliputi Direktur Utama PT DGJ yang merupakan warga negara India JKR, serta komisaris perusahaan ANB, dan pihak lainnya.
"Iya benar. Jadi mereka itu untuk PO ya, untuk pre-order mereka memasukkan uangnya, tetapi barangnya belum dikirim sesuai dengan waktunya," ujar Johan.
Selain masalah pengiriman barang, transaksi pengembalian emas atau buyback juga bermasalah. Konsumen yang menyerahkan emas dengan iming-iming pembayaran berharga tinggi tidak kunjung menerima hak mereka.
"Untuk buyback-nya itu ya menyerahkan sejumlah emas, dijanjikan harga tinggi sesuai dengan waktunya tidak diserahkan juga," kata Johan.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti berupa transaksi elektronik, rekaman video, dan foto guna membantu proses penyelidikan.
Influencer Terlibat Promosi Emas
Selain menelusuri transaksi keuangan, tim kuasa hukum meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan sejumlah figur publik dan influencer yang pernah mempromosikan produk tersebut. Beberapa nama di antaranya yaitu JC, KL, NN, serta figur publik asal Bali AWK.
Kuasa hukum lainnya Zainul Arifin menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap para figur publik tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan apakah mereka murni menjadi korban atau menyadari adanya niat jahat (mens rea) sejak awal.
"Setidaknya harus diverifikasi, apakah public figure ini memang terlibat atau ikut serta, atau ada memang mereka adalah korban, atau dari awal mereka sudah tahu ada mens rea-nya di sini? Ini yang kami menginginkan, kami bikin LP di sini supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada hoaks di sini," ujar Zainul.
Zainul pun meminta para figur publik yang dipanggil penyidik agar kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sikap terbuka sangat dibutuhkan untuk mempermudah pengungkapan kasus dan pemulihan hak para korban.
"Niatnya adalah satu untuk mengembalikan pemulihan hak-hak korban," ucap Zainul.

Ilustrasi emas. Foto: fox5ny.com
Selain itu, tim kuasa hukum berencana menyurati Kedutaan Besar India dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan JKR. Upaya ini dilakukan untuk mengonfirmasi status visa serta izin kerja terlapor di Indonesia.
"Maka setelah dari ini, minggu depan kita akan bersurat kepada embassy India untuk mencari orang ini. Dan juga kepada Imigrasi Indonesia terkait dengan izin tinggal dan izin kerjanya dia. Apakah dia menggunakan visa apa? Apakah dia menggunakan sistem kerja apa? Sehingga Imigrasi akan dideteksi kapan dia keluar, kapan dia masuk," ujar Zainul.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)