Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Web ATR/BPN.
Husen Miftahudin • 6 October 2025 08:44
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan mulai 2028 layanan pertanahan diharapkan sudah sepenuhnya digital (fully digital).
"Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sudah fully digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract," ata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 6 Oktober 2025.
Transformasi digital dalam layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN sendiri, secara signifikan pengembangannya sudah dimulai sejak 2024. Langkah itu ditandai dengan mulainya seluruh Kantor Pertanahan menerapkan Sertifikat Elektronik.
Dia mengatakan, memasuki 2025 inovasi berkembang dengan adanya layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang hampir diterapkan di seluruh provinsi.
Mulai 2026 mendatang, sertifikat cetak atau konvensional akan menjadi pilihan, sebab seluruh sertifikat tanah nantinya akan berbentuk digital. Transformasi ini, kata Asnaedi, dilakukan salah satunya agar tidak ada lagi sertifikat kertas yang rawan dipalsukan dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 5.200 Sertifikat Wakaf |