Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Rincian untuk STNK dan BPKB

Ilustrasi, STNK dan BPKB. Foto: Hondacengkareng.com

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Rincian untuk STNK dan BPKB

Husen Miftahudin • 25 October 2025 15:18

Jakarta: Banyak pemilik mobil bekas mengira proses pembelian selesai setelah serah terima unit dan pembayaran. Padahal, terdapat satu langkah administratif krusial yang wajib dilakukan, yaitu proses balik nama kendaraan.

Proses ini penting untuk memperbarui data kepemilikan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Mengurus balik nama mobil dari pemilik lama ke pemilik baru merupakan hal esensial untuk legalitas.

Kepemilikan yang sah secara hukum akan mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.

Legalitas nama pemilik baru juga penting untuk mempermudah proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Berikut proses balik nama kendaraan yang dilansir dari berbagai sumber.
 

Prosedur dan biaya balik nama STNK


Untuk memulai proses, pemilik baru harus mendatangi kantor Samsat tempat STNK tersebut diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas. Berita baiknya, proses ini umumnya tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik mobil lama.

Pemilik baru cukup menyiapkan dokumen persyaratan. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:
  1. BPKB asli.
  2. STNK asli.
  3. KTP pemilik baru.
  4. Kuitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan plat nomor secara jelas.

Langkah di Samsat dimulai dengan cek fisik mobil, kemudian legalisir berkas di loket. Setelah itu, pemilik mengisi formulir di loket fiskal, membayar biaya cabut berkas di kasir, dan menyerahkan semua dokumen terlegalisir ke bagian mutasi untuk diproses.

Terdapat beberapa komponen biaya administratif yang harus disiapkan saat mengurus STNK. Berikut adalah rincian estimasi biaya untuk proses balik nama STNK di Samsat:
  1. Biaya pendaftaran: Rp75 ribu - Rp100 ribu.
  2. Biaya administrasi STNK: Rp50 ribu.
  3. Biaya cek fisik kendaraan: Rp25 ribu.
  4. Biaya penerbitan STNK baru: Rp100 ribu - Rp200 ribu.
  5. Biaya penerbitan TNKB (plat) baru: Rp100 ribu.
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu.
  7. Biaya mutasi (jika dari luar daerah): Rp250 ribu.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah daring tersebut, proses belum selesai sepenuhnya. Anda tetap diwajibkan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat untuk melakukan konfirmasi akhir, verifikasi dokumen fisik, dan menyelesaikan seluruh prosedur administrasi hingga STNK terbaru diterbitkan atas nama pemilik baru.
 
Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Prosedur dan biaya balik nama BPKB


Setelah STNK baru terbit atas nama pemilik baru, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB di kantor Polda setempat. Pemilik kendaraan datang ke loket Ditlantas dengan membawa STNK baru, KTP, BPKB asli, hasil pengesahan cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Setelah verifikasi berkas dan pembayaran di bank, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. Pemohon harus memeriksa kembali data pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket.

Komponen biaya terbesar dalam proses ini adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang besarannya 1 persen dari nilai jual kendaraan. Jika harga mobil bekas Rp 300 juta, maka biaya BBNKB-nya Rp 3 juta. Selain itu, ada biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 375 ribu, sehingga total estimasi untuk contoh tersebut bisa mencapai Rp 4 juta.
 

Bisakah balik nama dilakukan online?


Saat ini, beberapa daerah telah memfasilitasi tahap awal proses balik nama mobil secara daring (online) untuk kemudahan administrasi. Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk memulai proses balik nama mobil secara online:
  1. Mengunjungi laman situs web Bapenda yang sesuai dengan domisili Anda.
  2. Memilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor" atau menu sejenisnya.
  3. Memasukkan nomor plat kendaraan yang akan diproses.
  4. Mengisi kode verifikasi (captcha) untuk memastikan Anda bukan robot.
  5. Memeriksa rincian pajak kendaraan serta data pemilik mobil sebelumnya yang ditampilkan sistem.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah daring tersebut, proses belum selesai sepenuhnya. Anda tetap diwajibkan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat untuk melakukan konfirmasi akhir, verifikasi dokumen fisik, dan menyelesaikan seluruh prosedur administrasi hingga STNK terbaru diterbitkan atas nama pemilik baru. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)