Sebanyak empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 29 October 2025 16:20
Jakarta: Sebanyak empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Hakim menyebut para terdakwa memperoleh hasil dari tindak pidananya. Namun, majelis mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:
- Wisnu Hendraningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
- Indra Suryaningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77,21 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan seluruhnya ke RPL Kejagung.
- Hansen Setiawan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar. Uang pengganti telah dibayarkan ke RPL Kejagung.
- Ali Sandjaja Boedidarmo divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,86 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan ke RPL Kejagung.