Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 14:39
Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi impor gula kembali bergulir. Saksi Robert J. Bintaryo membeberkan soal penugasan impor gula.
Kesaksian itu disampaikan usai penasihat hukum Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Robert J. Bintaryo. Pejabat Kementerian Perdagangan itu ditanya soal interpretasi surat penugasan yang menjadi dasar dakwaan.
Pertanyaan Hotman berawal dari pembacaan butir ketiga dalam surat penugasan kedua yang menyebut kata impor. "Pertanyaan saya, dengan adanya kata-kata impor ini ditugaskan ke mereka, artinya impor kan dari luar negeri, bukan dari kebun petani Indonesia, benar?" tanya Hotman dalam persidangan yang dikutip pada Rabu, 24 September 2025.
Robert Bintaryo membenarkan pertanyaan Hotman. "Benar."
Dari titik ini Hotman membangun argumentasinya. "Kalau memang itu adalah impor, berarti Rp8.900 tidak relevan dipakai untuk mereka, karena disuruh impor kan? Berarti harga berapa cost mereka untuk impor, benar?"
Robert kembali membenarkan pertanyaan Hotman. "Ya," singkat Robert.
Hotman menyimpulkan laporan audit BPKP yang menggunakan acuan harga gula petani Rp8.900 per kilogram tidak lagi relevan. "Sudah 95 persen surat dakwaan Bapak (kami) rontokkan hari ini. Itu roh kasus ini," ujar Hotman.
Robert Bintaryo, yang merupakan perwakilan dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, juga mengonfirmasi surat tersebut disusun kementeriannya berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait (Rakortas) untuk mengimpor. Tujuannya, untuk menutupi kekurangan pasokan.
Robert menjelaskan konsumsi masyarakat Indonesia terhadap gula cukup tinggi, dan kenaikan harga terutama pada hari-hari besar dapat menimbulkan keluhan. Dia juga menegaskan kekurangan pasokan pada 2015-2016 adalah nyata dan bukan direkayasa.
"Kalau direkayasa, petani tebu pasti marah," kata Robert.