Sidang Rasuah Impor, Hotman Paris Dorong Hal Ini

Advokat Hotman Paris Hutapea/Metro TV/Siti

Sidang Rasuah Impor, Hotman Paris Dorong Hal Ini

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 18:42

Jakarta: Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Tony Wijaya, meminta hakim menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam persidangan. Keterangan Tom dinilai penting untuk pembuktian.

“Kalau Tom Lembong dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi, bagaimana bisa membuktikan bahwa dia (Tom) melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya klien kami,” kata Pengacara Tony, Hotman Paris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.

Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kasusnya harus dihentikan meski sudah mendapatkan vonis dalam perkara ini.

Hotman mengaku bingung dengan pembuktian kliennya jika Tom perkaranya disetop. Padahal, kliennya disebut diperkaya oleh Tom dalam kasus ini.

“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain,” ucap Hotman.
 

Baca: Kejagung Bantah Klaim Tahanan Politik untuk Tom Lembong

Permintaan itu sudah dicetuskan Hotman dalam persidangan. Namun, majelis hakim menolak dengan dalih masih ada daftar saksi yang disiapkan untuk pembuktian perkara.

“Kita tidak ingin persidangan berlarut, melewati waktu yang ditentukan,” ujar majelis.

Tom bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)