Advokat Hotman Paris Hutapea/Metro TV/Siti
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 18:42
Jakarta: Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Tony Wijaya, meminta hakim menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam persidangan. Keterangan Tom dinilai penting untuk pembuktian.
“Kalau Tom Lembong dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi, bagaimana bisa membuktikan bahwa dia (Tom) melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya klien kami,” kata Pengacara Tony, Hotman Paris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kasusnya harus dihentikan meski sudah mendapatkan vonis dalam perkara ini.
Hotman mengaku bingung dengan pembuktian kliennya jika Tom perkaranya disetop. Padahal, kliennya disebut diperkaya oleh Tom dalam kasus ini.
“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain,” ucap Hotman.
Baca: Kejagung Bantah Klaim Tahanan Politik untuk Tom Lembong |