Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan di PN Bandung. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa
Bandung: Mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berakhir dengan tidak menemukan kesepakatan atau deadlock. Tidak hadirnya Ridwan Kamil sebagai prinsipal dinilai menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku mediasi harus dihadiri oleh prinsipal. Dia menilai Ridwan Kamil tidak memiliki itikad baik untuk mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan. Kami mengacu dalam Perma nomor 1 tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik," kata Markus di PN Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.
Markus mengaku sempat menanyakan alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil untuk mengikuti mediasi kepada kuasa hukum tergugat. Namun menurutnya alasan yang diberikan tidak jelas serta telah menghambat proses hukum.
"Tadi alasan dari tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil. Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah, karena alasannya itu hanya surat yang ditulis dia sendiri pakai tanda tangan 'Saya yang bertanda tangan Ridwan Kamil begini' karena alasan dia bekerja," bebernya.
Menurutnya kliennya Lisa Mariana tengah berjuang untuk mendapatkan hak identitas anaknya. Namun, itikad baik tidak ditunjukan oleh kuasa hukum tergugat maupun Ridwan Kamil.
"Yang kita bicarakan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh, alasannya tidak sah," ungkap Markus.
Oleh karenanya, kata Markus, mediasi tersebut tidak akan berjalan lancar dengan absennya Ridwan Kamil. Dia pun telah mengusulkan kepada mediator agar majelis hakim PN Bandung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara.
"Saya tidak kecewa, justru saya di sini sangat senang, hukum tegas. Jadi agenda ke depannya kita langsung masuk ke materi pokok perkara, yang mana kita akan buka-bukaan bukti, saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap. Kita akan lihat siapa di sini yang terbukti secara hukum," kata Markus.