Polda Jabar Usut Perusahaan Diduga Terkait Longsor Gunung Kuda Cirebon

Longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. (MTVN/Ahmad Rofahan)

Polda Jabar Usut Perusahaan Diduga Terkait Longsor Gunung Kuda Cirebon

P Aditya Prakasa • 31 May 2025 13:21

Bandung: Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan terkait kasus longsor yang telah menewaskan sebanyak 14 orang serta 7 orang masih dalam pencarian di galian C di wilayah Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jumat, 30 Mei 2025. Polisi menyebut ada tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek galian tersebut.

"Proyeksi hukum yang sudah kami proyeksikan ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia.Ada pasal undang-undang kecelakaan kerja, ketenagakerjaan ini ada Pasal 474 itu, semua ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi, Sabtu 31 Juni 2025.

Hendra mengatakan, sebanyak enam saksi telah diperiksa. polisi menemukan sejumlah penyebab kecelakaan kerja karena tidak sesuai dengan SOP.

"Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar. Ini kan lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," kata dia.

Dia mengatakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memerintahkan agar menutup izin galian C di kawasan tersebut. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama.

"Jadi memang tidak tahu ini perizinan seperti apa, tapi yang pasti dari gubernur sudah menetapkan untuk pencabutan semua izin yang ada di area ini," ucap Hendra.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdata tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek galian C tersebut. Namun untuk saat ini, polisi akan fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian para korban.

"Informasinya ada tiga ya, tetapi kami fokus di sini, Haji Karim-nya dan managernya yang sudah kami tahan di sini. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)