Polisi ungkap kasus jaringan narkotika di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.
Antonio • 4 June 2025 20:49
Bekasi: Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan narkotika wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Sejumlah jenis narkotika seperti tembakau sintetis, ratusan gram sabu-sabu hingga balasan ribu butir ekstasi disita dari tangan tersangka berinisial IS, 37.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, IS ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti 1,2 gran sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan IS di wilayah Bojong Gede, Bogor.
"Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga bahan campuran, 1 unit timbangan digital," katanya di Bekasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia menerangkan, setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan sekitar pukul 18.30 WIB. "Polisi melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi," ujarnya.
Dia menyampaikan, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga," katanya.
Saat ini, kata dia, I.S. yang telah ditangkap dan seluruh barang bukti yang disita tengah berasa di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial A.L. masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).