Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Husen Miftahudin • 11 June 2025 11:16
Jakarta: Pemerintah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp430 miliar untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar enam persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025.
Dengan kebijakan ini, maka harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah. Karena, masyarakat hanya membayar PPN sebesar lima persen dari yang seharusnya 11 persen.
"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.
Adapun, insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan yang dimulai pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Baca juga: AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah, Ini Rinciannya |