Ilustrasi pesawat AirAsia. Foto: dok AirAsia.
Ade Hapsari Lestarini • 10 June 2025 11:48
Jakarta: Maskapai berbiaya hemat Indonesia AirAsia mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar enam persen bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11 persen kini menjadi lima persen, berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
"Kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara. Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik," ujar Captain Achmad Sadikin Abdurachman, (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.
Diskon PPN ini mencakup harga tiket, fuel surcharge, serta produk tambahan yang dipesan sebelumnya seperti pemilihan kursi, makanan dan minuman dalam pesawat, bagasi, serta produk merchandise.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk bepergian ke berbagai destinasi unggulan di Indonesia bersama Indonesia AirAsia,” tambah dia.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Baca juga: AirAsia Indonesia Cetak Kenaikan Pendapatan Rp7,94 Triliun di 2024 |