Pemkot Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Karhutla

Karhutla di Pekanbaru, Riau. MI

Pemkot Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Karhutla

Media Indonesia • 13 June 2025 14:18

Pekanbaru: Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra menyampaikan status siaga darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.

"Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 492 Tahun 2025. Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla terhitung tanggal 15 Mei hingga 30 November 2025," ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Melalui penetapan status Siaga Darurat Bencana Karhutla tersebut, maka tim penanggulangan bencana Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya telah siap siaga untuk menangani Karhutla.
 

Baca: Kota Sukabumi Siap Siaga Hadapi Dampak Kemarau

Adapun untuk antisipasi Karhutla, BPBD Pekanbaru telah menginformasikan kepada para Camat dan Lurah agar melakukan sosialisasi kepada RT dan RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, saat terjadi Karhutla, warga diminta segera menginformasikan ke instansi terkait atau langsung ke call center 112 Pemko Pekanbaru.

"Bisa juga menghubungi call center BPBD Pekanbaru  di nomor 081176 51464. Laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh Satgas yang bertugas di BPBD selama 24 jam," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)