Karhutla di Pekanbaru, Riau. MI
Media Indonesia • 13 June 2025 14:18
Pekanbaru: Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra menyampaikan status siaga darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
"Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 492 Tahun 2025. Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla terhitung tanggal 15 Mei hingga 30 November 2025," ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025.
Melalui penetapan status Siaga Darurat Bencana Karhutla tersebut, maka tim penanggulangan bencana Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya telah siap siaga untuk menangani Karhutla.
Baca: Kota Sukabumi Siap Siaga Hadapi Dampak Kemarau |