Pencabutan IUP di Raja Ampat, Legislator: Demi Kelestarian Alam

Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Putranto Novanto. Foto: Istimewa.

Pencabutan IUP di Raja Ampat, Legislator: Demi Kelestarian Alam

Anggi Tondi Martaon • 11 June 2025 22:52

Jakarta: Langkah pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, didukung. Langkah tersebut dinilai wujud komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi kecepatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung bergerak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut IUP yang bermasalah. Ini bukti pemerintah serius menjaga alam kita,” ujar anggota Komisi I DPR RI Gavriel Putranto Novanto, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua. Raja Ampat dinilai sebagai aset dunia yang harus dijaga. 

“Raja Ampat punya 4,6 juta hektar laut dengan 1.411 pulau kecil dan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia, jadi kita enggak boleh membiarkan kegiatan pertambangan nikel yang merusak ekosistem di sana,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Izin Tambang Dicabut, Raja Ampat Selamat?


Selain itu, Gavriel juga menyoroti langkah pemerintah yang tetap mengawasi PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan tambang aktif di Raja Ampat. Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar penambangan yang dilakukan mematuhi aturan. 

“Terkait dihentikannya kegiatan operasional PT Gag Nikel untuk sementara waktu, itu menunjukkan pemerintah bertindak tegas tapi adil, enggak asal cabut izin tanpa evaluasi,” sebut dia.

Gavriel menilai langkah pemerintah sudah tepat. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. 

“Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” kata Gavriel.

Seelumnya, pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel. Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Indo Mineral Perkasa, PT Kurnia Mining Resources, dan PT Pacific Mining Jaya yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan perizinan, sehingga IUP mereka resmi dicabut pada 10 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)