Gunungkidul: Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengklaim tak akan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Penggunaan sistem diklaim membuat kecurangan sulit dilakukan.
"Tidak bisa ngakali, tidak bisa titip menitip. Semua bisa melihat apa yang dinilaikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, saat dihubungi, Kamis, 12 Juni 2025.
Nunuk mengatakan SPMB memberlakukan penggunaan nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Dasar (ASPD) bagi pendaftar. Ketentuan itu berlaku untuk semua jalur SPMB.
"Mau zonasi, afirmasi, dan prestasi pakai nilai ASPD, kecuali perpindahan (orang tuanya pindah ke Gunungkidul)," jelasnya.
Sistem pendaftaran, kata dia, dilakukan secara daring atau online. Pendaftar atau wali memasukkan data pendaftar melalui sistem dan bisa dilakukan di mana pun. Menurut dia, sistem itu sangat membantu para orang tua.
Ia menyadari masih ada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Gunungkidul dalam mengakses internet. Pasalnya, pada titik tertentu terdapat area blindspot atau kawasan tak terjangkau jaringan internet.
"Kami kerja sama dengan Dinas Kominfo. Kalau ada zona blindspot, dinas membantu untuk memberikan akses memasukkan data, nama siapa, entri data. Jadi mau ngakali ra iso (tidak bisa)," ungkapnya.