Masuk ke Perkebunan dan Tambang, Kalteng Berstatus Darurat Narkoba

Plt Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid saat pimpin Rapat Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin, 28 April 2025.

Masuk ke Perkebunan dan Tambang, Kalteng Berstatus Darurat Narkoba

Media Indonesia • 29 April 2025 16:44

Palangkaraya: Provinsi Kalteng berstatus darurat narkoba dengan tingkat pengguna dan pengedar di wilayah Kalteng terus menjamur. Fakta ini disampaikan Plt Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid saat pimpin Rapat Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin, 28 April 2025.

“Saat ini tingkat pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kalteng terus menjamur. Provinsi Kalteng masih dalam status darurat narkoba,” ungkapnya.

Menurut Ruslan, penggunaan narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah masih menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan. Lokasi peredaran dan penggunaan narkoba sudah masuk dan menyusup di sekitar perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Dari upaya tindakan hukum maupun rehabilitasi yang sudah dilakukan BNN dan aparat kepolisian, fenomena penyalahgunaan narkotika disinyalir masih marak dilakukan oleh sebagian masyarakat.
 

Baca: Kontak Senjata dengan Pengedar Narkoba, Polisi di Aceh Utara Kena Tembak di Kepala

“Sebelum kita menetapkan suatu daerah berstatus zona merah harus ada standarisasi. Contohnya Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur terutama di daerah Perkebunan Kelapa  Sawit seperti Parenggean,  Kapuas, Pujon, Seruyan Tengah, yang paling banyak perusahaan sawit dan tambang,” ungkapnya.

BNNP berupaya menyeimbangkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. “Bukan hanya mengedepankan pemberantasan, pencegahan juga harus jalan. Bagaimana kita membuat Kalteng bebas dari narkoba,” tambahnya.

Ruslan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tidak tergiur dan terpengaruh untuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. “Mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba adalah tindakan yang melanggar hukum dan diri kita sendiri,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)