Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, saat berbincang dengan perangkat desa setempat. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 29 April 2025 15:07
Yogyakarta: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memblokir internal sertifikat tanah atas nama IF. Sertifikat tersebut semula atas nama Kakek Tupon, 68, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Kalau kita kan namanya pemblokiran internal ya karena ada sengketa," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto dihubungi, Selasa, 29 April 2025.
Dony menjelaskan blokir internal diberlakukan hari ini sebagai bagian prosedur pengamanan administrasi atas objek tanah yang tengah disengketakan. Menurut dia, laporan yang masuk ke Polda DIY juga menjadi salah satu alasan pemblokiran. BPN DIY juga telah menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan Kanwil DIY terkait sertifikat hak milik nomor 24451 yang jadi sengketa.
Ia mengungkapkan tanah yang kini diklaim berstatus objek sengketa itu berstatus quo. Artinya, berbagai bentuk proses administrasi pertanahan, baik peralihan hak maupun pelelangan, tidak dapat dilakukan.
Baca: Kantor Pertanahan Bantul Duga Ada Cacat Administrasi dalam Perampasan Tanah Kakek Tupon |