BPN DIY Blokir Sertifikat Tanah Milik Kakek Tupon

Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, saat berbincang dengan perangkat desa setempat. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

BPN DIY Blokir Sertifikat Tanah Milik Kakek Tupon

Ahmad Mustaqim • 29 April 2025 15:07

Yogyakarta: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memblokir internal sertifikat tanah atas nama IF. Sertifikat tersebut semula atas nama Kakek Tupon, 68, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. 

"Kalau kita kan namanya pemblokiran internal ya karena ada sengketa," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto dihubungi, Selasa, 29 April 2025. 

Dony menjelaskan blokir internal diberlakukan hari ini sebagai bagian prosedur pengamanan administrasi atas objek tanah yang tengah disengketakan. Menurut dia, laporan yang masuk ke Polda DIY juga menjadi salah satu alasan pemblokiran. BPN DIY juga telah menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan Kanwil DIY terkait sertifikat hak milik nomor 24451 yang jadi sengketa. 

Ia mengungkapkan tanah yang kini diklaim berstatus objek sengketa itu berstatus quo. Artinya, berbagai bentuk proses administrasi pertanahan, baik peralihan hak maupun pelelangan, tidak dapat dilakukan. 
 

Baca: Kantor Pertanahan Bantul Duga Ada Cacat Administrasi dalam Perampasan Tanah Kakek Tupon

"Kami melakukan pertimbangan, dan nanti hari ini kami lakukan balasan ke Bantul. Mungkin bisa dilakukan hari ini juga, di jam kerja hari ini," ujarnya.

Dony menyoroti beberapa aspek penting dugaan perampasan hak milih tanah itu, termasuk Kakek Tupon yang buta aksara. Ia menyatakan semestinya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) semestinya mempertimbangkan itu saat memproses. Menurutnya, ada pihak yang tidak memahami konteks dalam proses jual beli tanah yang diakhiri dengan tanda tangan bisa memunculkan sengketa hukum. 

"Pejabat pembuat akta itu harus membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami. Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu," kata Dony. 

Dony mengatakan proses adanya dugaan penipuan kini berada pada ranah aparat kepolisian. Ia berujar apabila terbukti ada unsur penipuan maka dimungkinkan pemulihan hak atas tanah melalui mekanisme pembatalan peralihan yang cacat hukum.

"Mungkin ada hal-hal yang bisa dipercepat, misalnya kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu," kata Dony.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)