Mendagri Mengingatkan Pemda Menggencarkan Sosialisasi Pembebasan PBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa.

Mendagri Mengingatkan Pemda Menggencarkan Sosialisasi Pembebasan PBG

Anggi Tondi Martaon • 11 October 2025 12:32

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sosialisasi harus digencarkan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Hal itu disampaikan Tito saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Kegiatan tersebut juga diikuti Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Perlu disampaikan nanti oleh pemda, pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Tito membandingkan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Medan dengan kota besar lainnya. Sebab, menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ungkap Tito.

Baca juga: 

Pemerintah Prioritaskan Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Berusia Tua dan Rawan


Eks Kapolri itu menyampaikan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah. Sehingga, dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi.

“Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mendagri.

Menurut dia, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah.

“BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” sebut Tito.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini.

“Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)