Lahan PT Sritex di Setabelan, Banjarsari, Solo disita Kejagung. Metrotvnews.com/ Triawati
Kejagung Sita Aset PT Sritex di Solo
Triawati Prihatsari • 10 October 2025 14:08
Solo: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik PT Sritex yang berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Aset tersebut dipasang plang penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Kita dari pihak kelurahan hanya menyaksikan. Asetnya bukan yang kediaman pribadinya, tapi lahan dan ada bangunan kosongnya," ujar Lurah Setabelan Asti Murtì Hapsari, di Solo, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia mengatakan mendapatkan pemberitahuan terkait pemasangan plang dibatas lahan seluas 389 meter persegi tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pemasangan dilakukan oleh pihak Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, aset PT Sritex yang disita berupa lahan dengan bangunan di atasnya. Lahan beserta bangunan tersebut banyak ditumbuhi rumput liar karena mangkrak.
"Kalau luas lahannya tidak tahu ya. Itu lahan ada bangunannya tapi banyak semak-semak. Memang bangunan lama. Sudah lama tidak ada aktivitas di lokasi itu," beber Asti.
Baca Juga :
PT Sritex Menunggak PBB Rp1,1 Miliar
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Anang menjelaskan penyitaan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.