Lahan PT Sritex di Setabelan, Banjarsari, Solo disita Kejagung. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 10 October 2025 14:08
Solo: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik PT Sritex yang berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Aset tersebut dipasang plang penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Kita dari pihak kelurahan hanya menyaksikan. Asetnya bukan yang kediaman pribadinya, tapi lahan dan ada bangunan kosongnya," ujar Lurah Setabelan Asti Murtì Hapsari, di Solo, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia mengatakan mendapatkan pemberitahuan terkait pemasangan plang dibatas lahan seluas 389 meter persegi tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pemasangan dilakukan oleh pihak Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, aset PT Sritex yang disita berupa lahan dengan bangunan di atasnya. Lahan beserta bangunan tersebut banyak ditumbuhi rumput liar karena mangkrak.
"Kalau luas lahannya tidak tahu ya. Itu lahan ada bangunannya tapi banyak semak-semak. Memang bangunan lama. Sudah lama tidak ada aktivitas di lokasi itu," beber Asti.
Baca Juga :