PT Sritex Menunggak PBB Rp1,1 Miliar

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

PT Sritex Menunggak PBB Rp1,1 Miliar

Triawati Prihatsari • 22 September 2025 15:55

Sukoharjo: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunggak tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seb3sar Rp1,1 miliar. Tunggakan PBB tersebut terjadi setelag PTSritex dinyatakan pailit.

"Kurator kemarin kita mintakan pembayaran itu (tunggakan PBB) juga tidak ada tindak lanjut," kata Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, di Sukoharjo, Senin, 22 September 2025.
 

Baca: Penerimaan Pajak PBB-P2 di Jepara Melebihi Target, Tembus Rp67 Miliar
 
Havid menambahkan Pemkab Sukoharjo juga telah mengirimkan surat ke Kurator PT Sritex terkait PBB. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

Havid menambahkan tunggakan PBB sebesar Rp1,1 miliar tersebut hanya untuk PT Sritex. Sedangkan PBB untuk lahan lainnya atas nama Komisaris Utama PT Sritex belum masuk hitungan.

"Untuk Sritex saja itu sekitar Rp1,1 miliar (tunggakan PBB). Tapi kalau untuk semuanya lahan-lahan atas nama Iwan Setiawan dan lain-lain bisa mencapai Rp 1,3 miliar," jelas Havid.

Sebelumnya PT Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu, 23 September 2024. Kepailitan PT Sritex disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)