Purbaya Bakal Perketat Pengawasan Barang Masuk di Pelabuhan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

Purbaya Bakal Perketat Pengawasan Barang Masuk di Pelabuhan

Ihfa Firdausya • 14 November 2025 17:53

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing. Itu merupakan praktik ilegal ketika importir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sesungguhnya. Tujuannya untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor.

Praktik under invoicing ditemukan Purbaya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa, 11 November lalu. Ia mendapati ada barang impor dengan harga yang tercantum USD7 (Rp117 ribu). Padahal di marketplace harga barang tersebut bisa mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.

"Saya lihat kualitasnya kemarin amat baik. Harusnya sih itu barang bukan barang murah. Tapi sudah dicek harganya berapa, bukan Rp100 ribuan tapi di-revalue sampai Rp500 ribuan," papar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 14 November 2025.

"Jadi dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta, dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga, lumayan lah dapat income tambahan," imbuhnya.

Ia meminta Dirjen Bea Cukai untuk menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar declare barang dan bayar pajak apa adanya.

"Sebelum kami periksa semua impornya dia. Ke depan kita akan meminta perusahaan itu, perusahaan besar rupanya, jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau dia melakukan hal yang sama saya akan larang impor dari perusahaan itu," tegas Purbaya.
 



(
Purbaya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Dok Kemenkeu)

Perketat sistem pengawasan di pelabuhan

Ke depan pihaknya akan memperketat terus sistem pengawasan di pelabuhan. "Ketika mereka buka barang, itu kan di lokasi, itu akan bisa diambil fotonya dari Jakarta juga. Jakarta akan bisa monitor apa yang mereka lakukan. Nanti kita coba terapkan pakai AI supaya jalan," paparnya.

"Saya waktu di Surabaya kan lihat juga tempat scanning. Nanti saya akan tarik ke kantor pusat Bea Cukai sini sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor oleh kantor Bea Cukai pusat, sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan itu dengan sungguh-sungguh," imbuhnya.

Menanggapi praktik under invoicing, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut dalam praktik seperti ini ada indikasi modus pelaku untuk menekan nominal pajak. Praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai barang yang dituliskan terlalu rendah sehingga menurunkan bea masuk dan pajak impor.

"Ada indikasi demikian. Kalau memang benar sedemikian jauh, sebenarnya bisa dikaji oleh instansi dari HS code, 10 digit minimal, dan dunia bergerak trade di FOB (Free on Board) berapa per satuan yang sama, misalnya piece atau kg or yard?" kata Ketua Umum Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto saat dihubungi.

"Kalau 60-80 persen less dari harga marketplace masuk akal. Marketplace kan retail, impornya kan dari FOB. Retailers perlu untung. Tapi kalau sampai bedanya segitu jauh. Wah ya too too much (berlebihan)," imbuh dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)