Detik-detik Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitas untuk 2 guru asal Luwu Utara, Sulsel. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 13 November 2025 08:03
Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tenaga pendidik tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat dengan tidak hormat gegara memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk gaji guru honorer.
Penandatanganan dilakukan Kepala Negara usai melakukan kunjungan ke Australia. Setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal.
Berdasarkan video yang diterima Metrotvnews.com, penandatanganan dilakukan di ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma. Terlihat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendampingi RI 1 dalam mengesahkan rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Setelah menerima dokumen rehabilitasi, Presiden kedelapan Indonesia itu terlihat membaca isi dokumen terlebih dahulu. Kemudian, Prabowo membubuhi tanda tangan sebagai tanda pengesahan rehabilitasi.
Momen tersebut disaksikan langsung oleh Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru tersebut berdiri di depan meja tempat Prabowo mengesahkan dokumen rehabilitasi.
Setelah itu, Prabowo menghampiri kedua pahlawan tanda jasa tersebut. Prabowo kemudian menyalami mereka dan berfoto bersama.
Presiden RI Prabowo Subianto berfoto bersama Abdul Muis dan Rasnal, guru asal Luwu Utara, Sulsel, yang dipecat gegara bantu honorer. Foto: Istimewa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya mengantar langsung Abdul Muis dan Rasnal bertemu Prabowo. "Kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden dan Alhamdulillah tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di lokasi, dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, awalnya laporan ini diterima berjenjang dari DPRD Sulsel. Kemudian, kasus ini difasilitasi untuk dilakukan audiensi ke DPR hingga sampai ke Presiden.
Pemberian rehabilitasi diharapkan memberikan rasa keadilan serta pemulihan nama, hingga hak-hak Abdul dan Rasnal. Upaya pemerintah ini disebutkan dalam rangka menghormati guru sebagai pahlawan tanpa jasa.
"Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru kita hormati dan juga kepada masyarakat," ujar Prasetyo.
Abdul Muis dan Rasnal, guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan untuk urunan membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolahnya.