Publik Diajak Mengawal Revisi UU TNI

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com.

Publik Diajak Mengawal Revisi UU TNI

Arga Sumantri • 18 March 2025 22:27

Jakarta: Publik diajak mengawal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung menilai revisi UU TNI merupakan langkah strategis memperkokoh profesionalisme tentara.

"Mari kita kawal bersama revisi UU TNI untuk memastikan TNI tetap menjadi kekuatan utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia," kata Zuhelmi dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025. 

FSPI meyakini TNI terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan modernisasi persenjataan alutsista. Ia menilai revisi UU TNI dapat mempertegas peran TNI menjaga kedaulatan Indonesia yang maju dan modern.

"TNI yang kuat adalah TNI yang bersatu dengan rakyat, demi Indonesia yang berdaulat dan aman sentosa," ungkapnya.

Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan revisi UU TNI di paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Revisi beleid itu sudah diambil keputusan tingkat di Komisi I DPR.

"Karena masih ada beberapa hari lagi di Minggu ini, jadi Minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
 

Baca juga: Menkum Bantah Dwifungsi di Revisi UU TNI

Revisi UU TNI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menganggap revisi UU TNI bakal menghidupkan lagi dwifungsi ABRI lantaran ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

Namun, pemerintah dan DPR beberapa kali membantah isu ini. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, misalnya, memastikan kekhawatiran masyarakat terhadap dwifungsi ABRI tak benar.

"Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Penempatan TNI aktif, kata Supratman, hanya di kementerian/lembaga di bidang pertahanan dan keamanan. Sementara itu, untuk jabatan sipil lain, prajurit TNI harus pensiun dini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)