Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2025 19:31
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai kekhawatiran masyarakat terhadap dwifungsi ABRI tak terjawab. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera disahkan.
"Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Penempatan TNI aktif, kata Supratman, hanya di kementerian/lembaga di bidang pertahanan dan keamanan. Sementara itu, untuk jabatan sipil lain, prajurit TNI harus pensiun dini.
Baca: NasDem Harap Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Selektif |