Menkum Bantah Dwifungsi di Revisi UU TNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri

Menkum Bantah Dwifungsi di Revisi UU TNI

Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2025 19:31

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai kekhawatiran masyarakat terhadap dwifungsi ABRI tak terjawab. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera disahkan.

"Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Penempatan TNI aktif, kata Supratman, hanya di kementerian/lembaga di bidang pertahanan dan keamanan. Sementara itu, untuk jabatan sipil lain, prajurit TNI harus pensiun dini.
 

Baca: NasDem Harap Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Selektif

"Kan enggak ada sekarang kan sudah terjawab tidak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," ujar Supratman.

Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Semua fraksi sudah sepakat dengan draf yang telah dibahas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)