Apakah Berbuat Dosa Langsung Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi: Freepik

Apakah Berbuat Dosa Langsung Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Riza Aslam Khaeron • 17 March 2025 16:34

Jakarta: Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang diwajibkan kepada umat Muslim di seluruh dunia. Selain menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari, hakikat puasa juga mencakup pengendalian diri dari berbagai perbuatan maksiat.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah melakukan maksiat seperti berbohong, bergosip, atau berbuat dosa lainnya dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
 

Hakikat Puasa dalam Islam

Melansir Islamqa pada 17 Maret 2025, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan kepada Allah. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah– menjelaskan bahwa tujuan utama dari puasa adalah untuk bertakwa, bukan sekadar merasakan lapar dan haus.

"Dia (Allah) tidak mengatakan: 'Agar kalian merasa lapar!', atau 'Agar kalian merasa haus!', atau 'Agar kalian menahan diri dari (menggauli) istri!', tidak; Dia berkata: 'Agar kalian bertakwa'." (Liqaat Al Bab Al Maftuh: 116/1)

Dengan demikian, puasa yang sempurna bukan hanya puasa fisik, tetapi juga puasa hati dan jiwa dengan menjauhi perbuatan maksiat.
 

Apakah Maksiat Membatalkan Puasa?

Terkait apakah maksiat dapat membatalkan puasa, para ulama memiliki pendapat yang beragam:

1. Tidak Membatalkan Puasa Secara Fisik
Mayoritas ulama berpendapat bahwa maksiat seperti berbohong, menggunjing (ghibah), atau berkata dusta tidak membatalkan puasa secara hukum fiqih. Namun, puasa yang dicemari oleh maksiat akan mengurangi pahala dan kesempurnaan puasa tersebut.

Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya." (HR. Bukhari: 1804)

2. Pendapat yang Mengatakan Maksiat Membatalkan Puasa
Sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i  berpendapat bahwa ghibah (menggunjing) dapat membatalkan puasa. Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa semua maksiat yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya jika dia mengingat puasanya.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah– menyebutkan:

"Ghibah itu membahayakan puasa. Telah dikisahkan dari Aisyah dan menjadi pendapat Imam Auza’i yang berkata: 'Sungguh ghibah itu membatalkan puasa, dan wajib mengqadha puasa pada hari tersebut.'" (Fathul Baari: 4/104)

Namun, pendapat yang lebih kuat dan umum di kalangan ulama adalah bahwa maksiat tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi akan mengurangi pahala dan nilai dari puasa itu sendiri.
 

Pengaruh Maksiat terhadap Pahala Puasa

Melakukan maksiat selama berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi berdampak pada berkurangnya pahala. Rasulullah ? bersabda:

"Berapa banyak orang yang berpuasa, hanya mendapatkan dari puasanya rasa lapar dan haus saja, dan berapa banyak orang yang melakukan qiyamullail hanya mendapatkan dari qiyamullailnya terjaga (begadang) saja." (HR. Ahmad: 8693, dishahihkan oleh Ibnu Hibban: 8/257 dan Syeikh Albani dalam Shahih Targhib: 1/262)

Artinya, seseorang bisa saja secara teknis menjalankan puasa dengan benar, tetapi kehilangan pahala dan manfaat spiritualnya karena melakukan maksiat.
 
Baca Juga:
Mengorek atau Obat Tetes Telinga Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
 

Pandangan Salaf tentang Puasa dan Maksiat

Para sahabat dan ulama salaf sangat menekankan pentingnya menjaga diri dari maksiat saat berpuasa:

1. Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu– berkata:

"Puasa itu tidak hanya dari makan dan minum saja, akan tetapi juga (puasa) dari kedustaan, kebatilan, dan kesia-siaan."

2. Jabir bin Abdillah Al Anshori –radhiyallahu ‘anhu– berkata:

"Jika kamu berpuasa, maka hendaklah berpuasa juga pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu dari kedustaan dan dosa."

3. Hafshah binti Sirin –rahimahallah– berkata:

"Puasa itu laksana benteng, selama pelakunya tidak merusaknya, dan perusaknya adalah ghibah (menggunjing)."

Berdasarkan penjelasan di atas, maksiat tidak secara langsung membatalkan puasa secara hukum fiqih, tetapi dapat merusak pahala dan kesempurnaan puasa. Puasa yang benar adalah puasa lahir dan batin, yaitu tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga hati, lisan, dan anggota tubuh dari perbuatan maksiat.

Dengan demikian, puasa yang disertai dengan ketakwaan dan pengendalian diri dari maksiat akan menghasilkan pahala yang sempurna di sisi Allah. Wallahu a’lam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)