Riza Aslam Khaeron • 17 March 2025 12:56
Jakarta Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai apakah tindakan tertentu dapat membatalkan puasa atau tidak. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah menggunakan obat tetes telinga atau mengorek telinga dapat membatalkan puasa.
Mengutip NU Online pada Senin, 27 Maret 2023, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa menggunakan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa jika cairan yang diteteskan ke telinga masuk ke rongga dalam tubuh.
Namun, dalam kondisi tertentu, hal ini bisa diperbolehkan jika dianggap sebagai kebutuhan medis yang mendesak.
Hukum Mengorek atau Menggunakan Tetes Telinga
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin menyatakan:
“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 182)
Dengan demikian, jika seseorang mengalami sakit di telinganya dan tidak bisa sembuh kecuali dengan menggunakan obat tetes telinga atas saran dokter maupun menggunakan kapas pentol, maka hal itu tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam keadaan darurat.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib:
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).” (al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, Juz 2, halaman 379)
Menurut pendapat ini, jika cairan obat yang diteteskan ke dalam telinga masuk ke rongga tubuh bagian dalam, maka hal tersebut membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa kehati-hatian dalam penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa sangat dianjurkan.
Kesimpulannya, penggunaan obat tetes telinga dalam kondisi sakit yang membutuhkan pengobatan berdasarkan saran dokter tidak membatalkan puasa karena termasuk keadaan darurat. Namun, jika digunakan dalam keadaan biasa tanpa kebutuhan medis, maka hal ini berpotensi membatalkan puasa, berbeda dengan penggunaan kapas pentol.