Dua Pengedar Pil Sapi di Magelang Ditangkap

Tersangka D dan HAN, pengedar obat keras Pil Sapi di Magelang.

Dua Pengedar Pil Sapi di Magelang Ditangkap

17 September 2025 12:14

Magelang: Polisi menangkap dua pria pengedar obat keras 'pil sapi' di Magelang, Jawa Tengah, berinsial NS alias D, 40, dan HAN alias T, 21. Salah satu pelaku merupakan residivis. 

"Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, satu di rumah dan satu di jalan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, Rabu, 17 September 2025. 

Tri Widaryanto mengatakan penangkapan D dan HAN berdasarkan laporan masyarakat perihal peredaran pil terlarang itu. Pelaku D ditangkap di rumahnya, di Klaten, sedangkan pelaku HAN yang merupakan warga Magelang, ditangkap saat hendak mengedarkan pil sapi tersebut. 

Kedua pelaku, kata Tri, mengedarkan obat keras itu ke lingkungan mereka dengan diecer maupun re-seller. Dia menuturkan, tersangka D membeli pil secara daring atau bertemu langsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tersangka D mendapatkan 1.000 pil sapi per toples dengan harga Rp700 ribu, kemudian dijual kembali Rp1.000.000,.

"Masing-masing toples keuntungan Rp300 ribu, total ada 16 toples atau 16 ribu pil sapi," ungkap dia. 

Baca juga: 

Polda Banten Bongkar Penjual Obat Keras Berkedok Toko Perlengkapan Bayi


?Sementara tersangka HAN, membeli 1.000 butir pil seharga Rp800.000 dan menjualnya Rp1.000.000. Ketika diecer, HAN menjual 100 butir dengan harga Rp200 ribu. Tersangka HAN pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan obat keras, dan baru saja bebas pada Juni 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Lorien Nurajay Oxa/Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)