Tersangka D dan HAN, pengedar obat keras Pil Sapi di Magelang.
17 September 2025 12:14
Magelang: Polisi menangkap dua pria pengedar obat keras 'pil sapi' di Magelang, Jawa Tengah, berinsial NS alias D, 40, dan HAN alias T, 21. Salah satu pelaku merupakan residivis.
"Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, satu di rumah dan satu di jalan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, Rabu, 17 September 2025.
Tri Widaryanto mengatakan penangkapan D dan HAN berdasarkan laporan masyarakat perihal peredaran pil terlarang itu. Pelaku D ditangkap di rumahnya, di Klaten, sedangkan pelaku HAN yang merupakan warga Magelang, ditangkap saat hendak mengedarkan pil sapi tersebut.
Kedua pelaku, kata Tri, mengedarkan obat keras itu ke lingkungan mereka dengan diecer maupun re-seller. Dia menuturkan, tersangka D membeli pil secara daring atau bertemu langsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tersangka D mendapatkan 1.000 pil sapi per toples dengan harga Rp700 ribu, kemudian dijual kembali Rp1.000.000,.
"Masing-masing toples keuntungan Rp300 ribu, total ada 16 toples atau 16 ribu pil sapi," ungkap dia.
Baca juga:
Polda Banten Bongkar Penjual Obat Keras Berkedok Toko Perlengkapan Bayi |