WNI Nekat Terobos Perairan Singapura, Dihukum Penjara dan Cambuk

Pengadilan di Singapura vonis penjara dan cambuk terhadap WNI yang terobos wilayah. Foto: Channel News Asia

WNI Nekat Terobos Perairan Singapura, Dihukum Penjara dan Cambuk

Fajar Nugraha • 17 September 2025 16:18

Singapura: Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang nekat masuk ke Singapura secara ilegal melalui laut dijatuhi hukuman penjara serta cambuk. Jamaludin Taipabu menggunakan speed boat dari Batam dan berenang untuk menyusup ke wilayah Singapura pada bulan September tahun lalu.

Dia ditangkap bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan. Jamaludin Taipabu, 49, dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga cambukan tongkat pada hari Selasa 16 September 2025.

Jamaludin mengaku bersalah atas tuduhan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena memasuki Singapura tanpa izin yang ikeluarkan secara sah dan berlaku.

Pengadilan mengungkap bahwa Jamaludin memilih masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari nafkah, karena merasa penghasilannya di Indonesia tidak cukup untuk menanggung kebutuhan keluarganya.

Ia kemudian meminta bantuan seorang temannya yang dalam berkas pengadilan disebut dengan nama “Azwar”. Jamaludin sepakat membayar Azwar sebesar 5 juta rupiah atau sekitar 305 dolar Amerika untuk membantunya menyeberang secara ilegal.

Pada pertengahan September tahun lalu, sekitar pukul 23.00, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia lalu menumpang speedboat yang dikemudikan Azwar dan duduk berjongkok selama kurang lebih satu setengah jam saat kapal itu melaju menuju Singapura.

Setelah sampai di perairan Singapura, Azwar memberi tahu Jamaludin dan memintanya untuk melompat ke laut.

Jamaludin pun menuruti instruksi tersebut dengan melompat ke laut dan berenang ke arah Singapura menggunakan alat apung rakitan. Sekitar satu jam kemudian, ia berhasil mencapai sebuah pantai di Singapura yang lokasinya tidak diketahui dan masuk ke negara itu tanpa terdeteksi.

Sesampainya di Singapura, ia bekerja serabutan dan juga menjual rokok ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, pada 12 Agustus tahun ini, Jamaludin ditangkap di kawasan Sungei Kadut, dekat distrik Woodlands.

Saat diperiksa petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak bisa menunjukkan dokumen yang membuktikan status tinggalnya di Singapura, maupun paspor atau izin perjalanan resmi.

Pemeriksaan lebih lanjut tidak menemukan catatan resmi bahwa Jamaludin pernah masuk secara sah ke Singapura, tetapi sidik jarinya teridentifikasi sesuai dengan data atas namanya.

Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa dia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Dalam pernyataan kepada Channel News Asia, Rabu 17 September 2025, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan pihaknya mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran," ujar Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam bulan. Bagi pelanggar laki-laki, hukuman yang dijatuhkan setidaknya berupa tiga kali cambukan, sementara untuk pelanggar perempuan sanksinya berupa denda yang bisa mencapai 6.000 dolar Singapura.


(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)