Ilustrasi Balai Kota Malang. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 31 August 2025 21:21
Malang: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai Senin 1 September 2025, diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi dan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Kebijakan ini berlaku selama satu pekan ke depan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk antisipasi menyusul gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kota Malang.
“Ini sifatnya imbauan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. ASN menggunakan pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujar Hendru, Minggu 31 Agustus 2025.
Baca: Mengenal Gaji Tunggal ASN yang Muncul di RAPBN 2026 |