Pemkot Malang Terapkan Aturan ASN Tanpa Seragam dan Kendaraan Dinas

Ilustrasi Balai Kota Malang. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Pemkot Malang Terapkan Aturan ASN Tanpa Seragam dan Kendaraan Dinas

Daviq Umar Al Faruq • 31 August 2025 21:21

Malang: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai Senin 1 September 2025, diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi dan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Kebijakan ini berlaku selama satu pekan ke depan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk antisipasi menyusul gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kota Malang.

“Ini sifatnya imbauan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. ASN menggunakan pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujar Hendru, Minggu 31 Agustus 2025.
 

Baca: Mengenal Gaji Tunggal ASN yang Muncul di RAPBN 2026

Ia menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH). Seluruh ASN tetap diminta bekerja seperti biasa dengan hanya menyesuaikan pakaian dan kendaraan yang digunakan.

“ASN tetap bekerja seperti biasa, tidak ada WFH,” kata Hendru.

Hendru menambahkan, aturan ini akan diberlakukan selama tujuh hari. Selanjutnya, kebijakan ini akan dievaluasi.

“Ini mungkin seminggu akan berlaku sembari dilihat dulu kondisi seperti apa,” ucap Hendru.

Kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Kota Malang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengeluarkan imbauan yang sama, dan Pemkot Malang menindaklanjutinya bagi seluruh ASN di lingkungannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)