Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Penegakan Supremasi Sipil dan Cegah Darurat Militer

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Penegakan Supremasi Sipil dan Cegah Darurat Militer

Arga Sumantri • 1 September 2025 16:44

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas rencana penerapan status darurat militer dalam mengendalikan situasi keamanan dalam negeri. Hal itu dinilai bertentangan dengan konstitusi. 

"Presiden tidak boleh memanfaatkan situasi saat ini untuk memperluas kewenangan militer di luar dari ketentuan konstitusi yang dapat  memberangus kebebasan sipil dan demokrasi," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardimanto, dalam keterangannya, Senin, 1 September 2025. 

Direktur Imparsial itu menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengevaluasi seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat. Ia menilai gejolak sosial yang terjadi dalam masyarakat lebih banyak disebabkan tingginya kesenjangan.

"Hal ini bahkan dapat berujung pada situasi krisis, bila ketidak adilan ekonomi dan sosial tersebut terjadi bersamaan dengan konflik elite politik dan minimnya ruang dan saluran aspirasi masyarakat," ungkap Ardimanto.

Menurut dia, negara gagal memastikan keadilan bagi masyarakat dan memahami penderitaan rakyat. Kebijakan negara yang tidak adil seperti menaikan gaji wakil rakyat ditambah masalah dalam penanganan aksi massa yang eksesif telah menjadi pemicu terjadinya gejolak sosial tersebut.

"Dalam konteks itu, rencana penerapan status darurat sesungguhnya tidak menjawab akar persoalan," tegas Ardimanto.
 

Baca juga: Wakil Panglima TNI Tepis Pembiaran Kondisi untuk Mengarah ke Darurat Militer

Ia menilai yang di butuhkan dalam waktu dekat ini adalah negara segera menghapus kebijakan yang tidak prorakyat dan meminta maaf kepada masyarakat karena gagal mendistribusikan keadilan. Selain itu, negara perlu mengevaluasi penanganan massa ke arah yang lebih persuasif.

Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lalu Polri akan melakukan penegakan hukum dinilai sesuatu yang keliru. Secara konstitusional, kata dia, militer semestinya menjalankan fungsi pertahanan. 

Ia menganggap pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat dan tidak sejalan dengan Konstitusi. Pasal 30 UUD Republik Indonesia secara menyebutkan bahwa TN; bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara; dan Kepolisian; sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Pernyataan Menteri pertahanan tersebut juga berarti bahwa Menteri Pertahanan telah menugaskan TNI dalam urusan keamanan dalam negri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri seharusnya berada dalam kendali kepolisian yang dikoordinasikan oleh Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan," ungkap Ardimando.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)