PSU Pilkada Magetan di 4 TPS Berlangsung 22 Maret

ilustrasi.

PSU Pilkada Magetan di 4 TPS Berlangsung 22 Maret

Amaluddin • 12 March 2025 08:05

Surabaya: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyebut PSU ini bisa mengubah hasil Pilkada 2024.

"Apakah paslon nomor 1 tetap unggul, atau paslon nomor 3 justru membalikkan keadaan?. Kita tunggu hasil PSU nanti," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa malam, 11 Maret 2025.

Seperti diketahui, Pilkada Magetan 27 November 2024, diikuti tiga pasangan calon (paslon), dengan hasil sebagai berikut. Paslon nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro meraih 137.337 suara, disusul paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara, dan paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa 137.083 suara.

Selisih suara antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 3 hanya 254 suara, sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS PSU mencapai 2.117 pemilih. Rinciannya TPS 01 Kelurahan Kinandang 555 pemilih, TPS 04 Kelurahan Kinandang 527 pemilih, TPS 09 Kelurahan Selokinatah 551 pemilih, dan TPS 01 Kelurahan Nguri 484 pemilih.

Namun, Pilkada Magetan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan PSU di empat TPS karena berbagai alasan.Antara lain, ada beberapa pemilih sah yang tidak diperbolehkan mencoblos, serta adanya kesalahan administrasi pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Baca: 

PSU Pilkada Pasaman Berlangsung 19 April


Empat TPS itu adalah TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 09 di Kelurahan Selokinatah, Kecamatan Lambeyan, serta TPS 01 di Kelurahan Nguri, Kecamatan Ngariboyo.

"Alhamdulillah, seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS tersebut telah dilantik, dan semuanya merupakan petugas baru. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No. 493 yang mengamanatkan evaluasi dalam pembentukan badan adhoc guna meningkatkan kepercayaan publik," katanya.

Umam menyatakan pihaknya tengah mematangkan dan menyiapkan persiapan PSU dengan baik, termasuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Pada 12 Maret, seluruh pemangku kepentingan dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memberikan informasi kepada pemilih.

"Logistik sudah siap, termasuk 2.000 surat suara khusus PSU MK. Kami juga segera mencetak tambahan 200 surat suara yang masih kurang di Temrina, Nganjuk," katanya.

PSU tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 17 Tahun 2017, dengan perbedaan pada proses rekapitulasi yang dilakukan sehari setelah penghitungan suara di masing-masing TPS. "Rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya akan mencatat perolehan suara dari TPS yang melakukan PSU, kemudian dijumlahkan. Proses ini dilakukan di kantor KPUD setempat, tetapi di lokasi yang berbeda," ujarnya.

Untuk penetapan hasil akhir, KPU Jatim masih berkoordinasi apakah akan dilakukan pada 23 atau 24 Maret 2025. "MK tidak mensyaratkan pelaporan hasil ke mereka, sehingga setelah dihitung dan direkap, bisa langsung ditetapkan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)