ilustrasi.
Amaluddin • 12 March 2025 08:05
Surabaya: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyebut PSU ini bisa mengubah hasil Pilkada 2024.
"Apakah paslon nomor 1 tetap unggul, atau paslon nomor 3 justru membalikkan keadaan?. Kita tunggu hasil PSU nanti," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa malam, 11 Maret 2025.
Seperti diketahui, Pilkada Magetan 27 November 2024, diikuti tiga pasangan calon (paslon), dengan hasil sebagai berikut. Paslon nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro meraih 137.337 suara, disusul paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara, dan paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa 137.083 suara.
Selisih suara antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 3 hanya 254 suara, sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS PSU mencapai 2.117 pemilih. Rinciannya TPS 01 Kelurahan Kinandang 555 pemilih, TPS 04 Kelurahan Kinandang 527 pemilih, TPS 09 Kelurahan Selokinatah 551 pemilih, dan TPS 01 Kelurahan Nguri 484 pemilih.
Namun, Pilkada Magetan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan PSU di empat TPS karena berbagai alasan.Antara lain, ada beberapa pemilih sah yang tidak diperbolehkan mencoblos, serta adanya kesalahan administrasi pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.
Baca:
PSU Pilkada Pasaman Berlangsung 19 April |