Sejarah MinyaKita, Muncul saat Indonesia Dilanda Krisis Minyak Goreng

Minyak goreng MinyaKita. Foto: Metro TV.

Sejarah MinyaKita, Muncul saat Indonesia Dilanda Krisis Minyak Goreng

Husen Miftahudin • 12 March 2025 14:13

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek 'MinyaKita' di tengah gejolak harga minyak goreng yang melanda Indonesia pada 2022. Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah untuk menjamin akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau dan memenuhi standar keamanan dan mutu.
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat itu, secara resmi memperkenalkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli menyampaikan produk MinyaKita akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
 
Peluncuran MinyaKita merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. Pada hari peluncuran, penjualan MinyaKita juga dilakukan kepada warga yang tinggal di sekitar Kantor Kementerian Perdagangan.
 
Melansir laman Kementerian Perdagangan, saat itu terdapat kebijakan khusus dalam pembelian MinyaKita. Pembeli diharuskan membawa KTP atau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan pendistribusian yang merata dan tepat sasaran.
 

Baca juga: Meski Dihantam Kasus Tak Sesuai Takaran, Stok MinyaKita Dipastikan Aman


(Mendag Zulkifli Hasan saat itu, sewaktu meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022. Foto: Biro Humas Kemendag)
 

Merek dagang MinyaKita 

 
Merek dagang MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Peraturan ini diterbitkan dengan mengingat beberapa hal, di antaranya:

- Konsumsi bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat harus sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.
- Pentingnya pengaturan penjualan minyak goreng dengan kemasan untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan nonsawit yang dijual kepada konsumen.

Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan kemasan untuk produsen, pengemas, dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kepada konsumen.

Penggunaan merek MinyaKita berlaku untuk empat tahun dan dapat diperpanjang. Produsen dan/atau pengemas yang menggunakan merek MinyaKita wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kemasan, Merek dan Peredaran Minyak Goreng.

Dengan diluncurkannya MinyaKita, pemerintah menargetkan stabilitas harga minyak goreng dan meningkatkan akses masyarakat terhadap minyak goreng berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat  menekan harga minyak goreng di pasaran, mengurangi praktik penimbunan, dan menjamin ketersediaan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)