Ilustrasi. Medcom
Ihfa Firdausya • 16 June 2025 10:35
Jakarta: Dalam momentum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap 16 Juni, momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali didorong. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komisioner Devi Rahayu menyebut pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.
“Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia,” ujar Devi dalam keterangan resmi, Senin, 16 Juni 2025.
Komnas Perempuan percaya PRT menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan PRT berperan penting melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik.
“PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka,” kata dia.
Baca Juga:
Bahas RUU PPRT, DPR Libatkan Masyarakat untuk Wujudkan Perlindungan Inklusif |