Anggota Badan Legislasi DPR, Umbu Kabunang Rudi YH. Dok Metro TV
Surya Perkasa • 2 June 2025 12:39
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus bergulir di DPR RI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan aturan yang memberi perlindungan hukum yang layak bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Umbu Kabunang, menegaskan bahwa penyusunan RUU PPRT bukan hanya untuk memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
“Sudah dalam tahap melibatkan masyarakat, melibatkan organisasi-organisasi baik profesi maupun lembaga masyarakat lainnya. Mereka diundang untuk menyampaikan pendapat dan masukan atas rancangan undang-undang ini,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Umbu Kabunang Rudi YH, dikutip dalam program TV Parlemen, Metro TV, Senin, 2 Juni 2025.
Baca: NasDem Usul RUU PPRT Pertegas Batas Usia Pekerja |